IBX582A8B4EDEABB Lomba Karya Tulis 4 Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara MPR RI Tahun 2013 (DL 16 Agustus 2013) | Info Absurditas Kata Lomba Karya Tulis 4 Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara MPR RI Tahun 2013 (DL 16 Agustus 2013) - Info Absurditas Kata
Beranda · E-Mail Koran · Info Lomba · Kiat Menulis · Adsense · SEO Youtube · Jasa · Toko · Blog

Lomba Karya Tulis 4 Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara MPR RI Tahun 2013 (DL 16 Agustus 2013)

LOMBA KARYA TULIS
EMPAT PILAR KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 2013

Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat dan mahasiswa, peningkatan penalaran, menumbuhkan semangat kehidupan berbangsa dan bernegara serta menggairahkan budaya menulis bagi masyarakat dan mahasiswa, MPR RI menyelenggarakan Lomba Karya Tulis 4 (empat) pilar, yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
1. Peserta 
a. Katagori Masyarakat Umum
b. Katagori Mahasiswa Strata 1 

2. Tema dan Sub Tema Karya Tulis
Tema karya tulis yang dilombakan adalah Implementasi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Peserta dapat menentukan sub tema sendiri, tetapi tidak boleh lepas dari tema 4 (empat) pilar tersebut. Contoh sub tema dalam penulisan, antara lain sebagai berikut:
2.1. Katagori Masyarakat Umum 
a. Pancasila sebagai pendorong kemajuan bangsa;
b. Urgensi GBHN dalam sistem ketatanegaraan;
c. Implementasi otonomi daerah menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
d. Optimalisasi peran MPR dalam struktur ketatanegaraan Indonesia.

2.2. Katagori Mahasiswa
a. Pancasila dalam membangun persatuan dan kesatuan;
b. Pancasila sebagai identitas dan nilai luhur bangsa;
c. Memperkukuh kedaulatan negara melalui pembangunan berwawasan nusantara;
d. Kebhinekaan sebagai alat pemersatu bangsa.

3. Jadwal Penyelenggaraan
3.1. Naskah harus sudah diterima Panitia Lomba paling lambat tanggal 16 Agustus 2013 (cap pos).
3.2. Pengumuman peserta yang masuk final pada bulan September 2013.
3.3. Presentasi Finalis, Penetapan, dan Pengumuman Juara pada September/Oktober 2013.
4. Peserta yang pernah menjadi juara pada tahun 2012 tidak dapat ikut sebagai peserta pada tahun 2013.
5. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi (021) 5789 5069 atau sms/telp no. 0821 1111 7845 atau email:  biropersidangan@setjen.mpr.go.id
6. Naskah hard copy karya tulis dikirimkan melalui pos dan ditujukan kepada Biro Persidangan MPR RI, PO BOX 4363 JKP 10043.

Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui sebagaimana mestinya. 
Jakarta, 1 April 2013
Sekretariat Jenderal MPR RI3

Download

--------------------------------------------------------------------------------------------
Kalau susah mengunduh, silakan baca panduannya di bawah ini: Panduan Lomba
--------------------------------------------------------------------------------------------

A. LATAR BELAKANG
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) adalah lembaga negara yang salah satu wewenangnya adalah mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pada tahun 1999 s.d. tahun 2002, MPR mengubah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang salah satu tujuannya adalah menyempurnakan aturan dasar mengenai tatanan negara dalam mencapai tujuan nasional yang tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila. 

Dengan adanya perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai tonggak robohnya sakralisme Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka dari segi sistematika dan isi, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah mengalami perubahan yang sangat mendasar dari yang terkandung dalam naskah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagaimana tercantum dalam Lembaran Negara Nomor 75 Tahun 1959 dan perubahan tersebut membawa implikasi pada praktek penyelenggaraan ketatanegaraan juga telah mengubah paradigma kedaulatan rakyat yang semula berada di tangan MPR, kini dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Dasar. Salah satu implikasinya adalah saat ini MPR tidak lagi berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara, semua lembaga negara berkedudukan sama dan masing-masing menyelenggarakan tugas dan wewenangnya sesuai dengan ketentuan yang diberikan oleh UUD. 

Dengan perubahan tersebut, jelas bahwa UUD menjadi pemegang kedaulatan rakyat yang dalam prakteknya dibagikan pada lembaga-lembaga dengan pemisahan kekuasaan yang jelas dan tegas. Di bidang legislatif terdapat MPR, DPR, dan DPD; di bidang eksekutif terdapat Presiden dan Wakil Presiden yang dipilih oleh rakyat; di bidang yudikatif terdapat Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial; di bidang pengawasan keuangan ada BPK. Perubahan tugas dan fungsi lembaga negara dilakukan untuk menyempurnakan penataan ulang sistem ketatanegaraan agar dapat diwujudkan secara optimal sistem saling 
mengawasi dan saling mengimbangi (checks and balances system) antarlembaga negara yang kedudukannya setara satu sama lain, seperti antara MPR dan lembaga-lembaga negara lainnya.

MPR adalah lembaga permusyawaratan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara yang melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur tentang tugas MPR khususnya Undang-Undang Nomor 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Tugas dan wewenang MPR yang diatur dalam UUD 1945 adalah tugas dan wewenang yang dilaksanakan pada waktu tertentu sesuai dengan perkembangan kehidupan ketatanegaraan dan sifatnya tertentu. Peran MPR dalam penyelenggaraan fungsi kelembagaan negara lebih tercermin pada pelaksanaan tugas Pimpinan MPR sebagaimana diatur dalam UU Nomor 27 tahun 2009, khususnya dalam Pasal 15 ayat (1) huruf e “mengoordinasikan anggota MPR untuk memasyarakatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.

Selanjutnya, berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (1) huruf g undang-undang ini dan Pasal 22 ayat (1) huruf g Peraturan Tata Tertib MPR, Pimpinan MPR menetapkan arah, kebijakan umum, program, dan anggaran MPR. Kebijakan umum dan program MPR diterjemahkan dalam bentuk komitmen Pimpinan MPR untuk melaksanakan sosialisasi 4 (empat) pilar, yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan nilai-nilai Bhinneka Tunggal Ika; serta Ketetapan MPR adalah sangat penting karena saat ini masih banyak penyelenggara negara dan kelompok masyarakat yang belum memahami dan mengerti tentang nilai-nilai yang terkandung di dalamnya. 

Selain itu, banyak masukan dan harapan dari masyarakat yang berpendapat bahwa sosialisasi yang telah dilakukan, memang sudah sangat effektif namun belum menjangkau seluruh masyarakat, sehingga MPR harus terus melakukan sosialisasi dengan jangkauan yang lebih luas yang diharapkan akan banyak masyarakat yang paham konstitusi.

Melalui kegiatan sosialisasi yang menyeluruh, diharapkan seluruh masyarakat dapat secara sadar memahami nilai-nilai empat pilar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara tersebut sebagai pedoman dalam penyelenggaraan kehidupan ketatanegaraan. Dengan demikian, 3akan terdapat kesepahaman yang utuh untuk mendorong terwujudnya bangsa Indonesia yang taat konstitusi. 

Metode sosialisasi yang dilakukan MPR pada periode 2009-2014 adalah dengan tetap meneruskan metode sosialisasi yang telah dilakukan sebelumnya, seperti kegiatan Training Of Trainer, cerdas cermat UUD 1945 untuk tingkat SLTA, dialog melalui media massa, sosialisasi untuk kalangan eksekutif, legislatif, dan yudikatif, kalangan perguruan tinggi, serta kelompok masyarakat lainnya. Namun, di samping melaksanakan metode yang sudah ada, MPR juga mengembangkan metode lain yang dipandang perlu dan relevan sehingga tepat sasaran.

Atas dasar saran dan pendapat yang berkembang, pembaruan metode sosialisasi terus dilakukan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap Pancasila, UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan nilai-nilai Bhinneka Tunggal Ika; maka MPR akan mengadakan sosialisasi melalui lomba karya tulis. 

B. NAMA KEGIATAN
Lomba Karya Tulis Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara (Pancasila, UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika) MPR RI Tahun 2013. 

C. TUJUAN
Penyelenggaraan Lomba Karya Tulis Empat Pilar ini bertujuan :
  1. Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat dan mahasiswa terhadap 4 (empat) pilar kehidupan berbangsa dan bernegara;
  2. Mendorong berkembangnya pemikiran dan daya kritis masyarakat dan mahasiswa dalam memahami 4 (empat) pilar tersebut;
  3. Memberikan informasi yang aktual dan terkini mengenai bagaimana mengimplementasikan 4 (empat) pilar dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat. 
  4. Meningkatkan pemahaman pentingnya peningkatkan penalaran masyarakat dan mahasiswa terhadap 4 (empat) pilar.
  5. Menggairahkan budaya menulis dan meningkatkan kualitas penulisan karya tulis bagi masyarakat dan mahasiswa terutama dalam hal menggali kreativitas, komunikasi, dan kepemimpinan.
  6. Menumbuhkan semangat kehidupan berbangsa dan bernegara yang dilandasi oleh 4 (empat) pilar.

D. PENYELENGGARAAN
Penyelenggaraan sosialisasi akan dilaksanakan dalam 2 (dua) tahap, yaitu sebagai berikut:
1. Tahap 1
  • April 2013 (Pengumuman Lomba)
  • 16 Agustus 2013 (Batas akhir masuknya naskah dengan stempel pos)
  • Pengumuman peserta yang masuk final pada bulan September/Oktober 2013
2. Tahap 2 
  • September/Oktober 2013 (Presentasi Finalis, Penetapan, dan Pengumuman Juara)
  • 6 (enam) finalis dari masing-masing katagori yang telah memenuhi kualifikasi juri akan diundang untuk mempresentasikan karya tulisnya di depan dewan juri.
  • Penentuan finalis dilakukan oleh dewan juri dan keputusannya bersifat mutlak atau tidak dapat diganggu gugat.
  • Biaya transportasi ditanggung oleh MPR.
  • Penyelenggaraan akan dilakukan oleh Sekretariat Jenderal MPR.
E. PESERTA
  • Peserta dibagi dalam 2 (dua) katagori, yaitu untuk katagori masyarakat umum dan katagori mahasiswa program S1 berbagai program studi di perguruan tinggi.
  • Lomba hanya dapat diikuti oleh perseorangan.
  • Peserta yang pernah menjadi juara pada tahun 2012 tidak dapat ikut sebagai peserta pada tahun 2013.
F. ANGGARAN
  • Penyelenggaraan akan menggunakan anggaran Majelis dan disusun tersendiri.
  • Seluruh penggunaan anggaran dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
G. TEMA
Tema karya tulis yang dilombakan adalah Implementasi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Peserta dapat menentukan sub tema sendiri, tetapi tidak boleh lepas dari tema 4 (empat) pilar tersebut. Contoh sub tema dalam penulisan, antara lain sebagai berikut:

1. Katagori Masyarakat Umum 
  • Pancasila sebagai pendorong kemajuan bangsa 
  • Urgensi GBHN dalam sistem ketatanegaraan
  • Implementasi otonomi daerah menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  • Pembangunan perekonomian nasional berdasar nilai-nilai kerakyatan dan demokrasi ekonomi
  • Optimalisasi peran MPR dalam struktur ketatanegaraan Indonesia
2. Katagori Mahasiswa
  • Pancasila dalam membangun persatuan dan kesatuan
  • Pancasila sebagai identitas dan nilai luhur bangsa
  • Memperkukuh kedaulatan negara melalui pembangunan berwawasan nusantara
  • Kebhinekaan sebagai alat pemersatu bangsa.

H. WAKTU DAN TEMPAT PENGUMUMAN FINALIS DAN PEMENANG
Finalis Lomba Karya Tulis akan diumumkan pada September/Oktober 2013 dalam website ww.mpr.go.id. serta akan diberitahukan melalui surat resmi ke alamat finalis.

Pemenang Lomba Karya Tulis akan diumumkan melalui website www.mpr.go.id pada September/Oktober 2013.

I. KETENTUAN LOMBA
  1. Peserta dapat memilih sub tema sendiri yang terkait dengan 4 (empat) pilar atau salah satu contoh dari sub tema yang telah ditentukan.
  2. Karya tulis haruslah karya asli (bukan terjemahan) dan belum pernah diikutsertakan dalam lomba sejenis.
  3. Naskah ditulis dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar.
  4. Naskah harus sesuai dengan tema.
  5. Karya tulis yang mencantumkan catatan kaki dan daftar kepustakaan lebih disukai.
  6. Karya tulis yang sudah dikirimkan menjadi milik Sekretariat Jenderal MPR 
J. HADIAH DAN PENGHARGAAN
1. Para juara masing-masing katagori akan mendapatkan hadiah sebagai berikut.
  • Juara I : Uang Tunai Rp 15.000.000,- + sertifikat + plakat.
  • Juara II : Uang Tunai Rp 12.500.000,- + sertifikat + plakat.
  • Juara III : Uang Tunai Rp 10.000.000,- + sertifikat + plakat.
  • Juara Harapan I : Uang Tunai Rp 8.000.000,- + sertifikat + plakat.
  • Juara Harapan II : Uang Tunai Rp 7.000.000,- + sertifikat + plakat.
  • Juara Harapan III : Uang Tunai Rp 6.000.000,- + sertifikat + plakat.
Pajak hadiah Lomba Karya Tulis ditanggung oleh pemenang.
2. Seluruh peserta akan mendapatkan sertifikat lomba.
3. Para pemenang namanya diumumkan di media massa dan halaman MPR: www.mpr.go.id.

K. DEWAN JURI
Dewan Juri lomba sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang berasal dari kalangan akademisi yang akan ditentukan oleh Pimpinan MPR.

L. KETENTUAN PENGIRIMAN
  1. Untuk penilaian, Panitia hanya menerima naskah karya tulis dalam bentuk hardcopy.
  2. Naskah karya tulis (hardcopy) dikirimkan melalui pos kepada: Biro Persidangan MPR RI nomor PO BOX 4363 JKP 10043
  3. Naskah harus sudah diterima Panitia Lomba paling lambat 16 Agustus 2013 (cap pos).
  4. Informasi lebih lanjut dapat dilihat melalui :
Website: www.mpr.go.id
Biro Persidangan MPR Jalan Gatot Subroto No. 6 
Jakarta 10270, telepon (021) 57895069 atau sms/telp 0821 1111 7845 faks. (021) 57895070
atau email : biropersidangan@setjen.mpr.go.id

M. PENUTUP
Demikian hal ini disusun sebagai kerangka pelaksanaan Lomba Karya Tulis Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegera.
Hal-hal lain yang belum diatur dalam kerangka acuan ini akan ditentukan kemudian oleh Sekretariat Jenderal MPR.

FUCK! Ribet amat!

Artikel keren lainnya:

Belum ada tanggapan untuk "Lomba Karya Tulis 4 Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara MPR RI Tahun 2013 (DL 16 Agustus 2013)"

Post a Comment

Berkomentar memakai akun Blogger akan lebih cepat ditanggapi, berkomentar memakai akun Facebook tergantung radar :D Terima kasih telah berkomentar