Kriteria Guru Penerima Subsidi Tunjangan Fungsional (STF) tahun 2015 seperti apa sih? Simak yuk info pendidikan dan beasiswa ini. Supaya lebih paham mengenai kriteria-kriteria guru yang berhak dapat STF.
Program Subsidi Tunjangan Fungsional (STF) adalah program pemberian subsidi kepada guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, dan melaksanakan tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik serta memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan
Subsidi Tunjangan Fungsional diberikan kepada guru bukan PNS yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. Kriteria Guru Penerima STF adalah sebagai berikut:
Sebagai catatan tambahan, harus diketahui juga bahwa guru yang termasuk nominasi penerima Subsidi Tunjangan Fungsional adalah semua guru yang datanya valid dalam Dapodikdas. Nah, demikian Kriteria Guru Penerima STF Tahun 2015 ini,
Program Subsidi Tunjangan Fungsional (STF) adalah program pemberian subsidi kepada guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, dan melaksanakan tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik serta memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan
Kriteria Guru Penerima Subsidi Tunjangan Fungsional (STF) Tahun 2015
Besaran STF yang diperoleh Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) perorang perbulan, dan dikenakan pajak penghasilan berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.Subsidi Tunjangan Fungsional diberikan kepada guru bukan PNS yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. Kriteria Guru Penerima STF adalah sebagai berikut:
- Guru yang memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
- Diprioritaskan kepada guru yang memiliki jam mengajar lebih dari 24 jam tatap muka perminggu dan diangkat sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan dibuktikan dengan Surat Keputusan Pengangkatan yang diterbitkan oleh penyelenggara pendidikan;
- Diutamakan bagi guru yang mengajar mata pelajaran yang sesuai dengan kualifikasi akademiknya dan dibuktikan dalam sistem data pokok pendidikan (Dapodik) atau melalui surat keterangan dari kepala sekolah dan telah diverifikasi/disahkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/Kota
- Diprioritaskan kepada guru dalam jabatan yang berkualifikasi S-1/D-IV atau Guru dalam jabatan yang sedang mendapat kesempatan peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV.
- Guru yang dimaksud pada angka 2 di atas yang telah mendapatkan tunjangan fungsional dari pemerintah daerah, masih memungkinkan untuk mendapatkan subsidi tunjangan fungsional.
- Guru dalam jabatan bukan PNS yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Belum ada tanggapan untuk "Kriteria Guru Penerima Subsidi Tunjangan Fungsional (STF) Tahun 2015"
Post a Comment
Berkomentar memakai akun Blogger akan lebih cepat ditanggapi, berkomentar memakai akun Facebook tergantung radar :D Terima kasih telah berkomentar