Berdasarkan
Undang undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), aparatur sipil negara terdiri dari dua kriteria aparatur sipil negara yaitu, Pegawai negeri sipil (PNS) dan Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam UU tersebut di atas merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.
PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja) merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang ASN.
Berdasarkan UU ASN Pasal 8 dan Pasal 9 Ayat (1,2) ;Pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara, yang melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan Instansi Pemerintah, harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik,
Perbedaan mendasar antar PNS dengan PPPK adalah dalam penerimaan pendapatan dan tunjangan, PNS berhak mendapat gaji, tunjangan dan fasilitas. serta yang lebih penting adalah berhak mendapat jaminan hari tua dan pensiun.Sedangkan aparatur PPPK tidak berhak mendapat fsilitas dan pensiun.
Belum ada tanggapan untuk "Perbedaan PNS Dan PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja) Menurut UU ASN Tahun 2015"
Post a Comment
Berkomentar memakai akun Blogger akan lebih cepat ditanggapi, berkomentar memakai akun Facebook tergantung radar :D Terima kasih telah berkomentar