Logo Ombudsman RI adalah logo yang dirancang khusus untuk kepentingan Ombudsman RI, harus mampu mengkomunikasikan karakter, fungsi dan citra Ombudsman Republik In-donesia sehingga berdampak pada meningkatnya taraf pengenalan serta terbentuknya per-sepsi yang tepat tentang Ombudsman Republik Indonesia dikalangan pemangku kepent-ingannya.
Lomba Desain Logo Ombudsman RI
Tema lomba desain logo Ombudsman ini adalah "Ombudsman RI yang Berwibawa, Efektif dan Adil" Aturan main lomba ini bisa kamu baca di bawah sana.
PERSYARATAN
Persyaratan Peserta
- Perseorangan, Warga Negara Indonesia;
- Berusia diatas 17 tahun;
- Mengisi Formulir Keikutsertaan dan melampirkan salinan KTP/Identitas Diri (Formulir dapat diunduh dari website Ombudsman RI);
- Melampirkan Surat Pernyataan (contoh dapat diunduh dari website Ombudsman RI) yang menjelaskan bahwa Desain Logo yang disertakan adalah karya sendiri, belum pernah dipublikasikan dan belum pernah dilombakan sebelumnya;
- Melampirkan Surat Pelepasan Hak Intelektual(contoh dapat diunduh dari website Om-budsman RI) atas desain yang disertakan, untuk digunakan dalam rangka menunjang fungsi dan tugas-tugas Ombudsman RI;
- Dewan Juri, Insan Ombudsman (Anggota, Asisten, Kepala Perwakilan dan Pegawai di lingkungan Ombudsman RI) dilarang menjadi peserta sayembara.
Ketentuan Teknis
- Tema logo “Ombudsman RI yang Berwibawa, Efektif dan Adil”;
- Desain Logo bersifat orisinal dan baru, unik, mudah diingat, mudah diterapkan, orisinil, dan mampu merefleksikan serta identitas Ombudsman RI;
- Desain Logo tidak mengandung unsur SARA, Pornografi dan tidak melanggar hukum/aturan yang berlaku, tidak melanggar hak kekayaan intelektual pihak manapun ser-ta belum pernah dipublikasikan sebelumnya maupun dilombakan;
- Desain logo harus dapat terlihat jelas walau ditampilkan dalam ukuran kecil 10mm x 10mm;
- Desain logo harus dapat terlihat jelas ketika ditampilkan dalam media cetak, layar televisi, layar monitor perangkat elektronik, pakaian maupun media visual lainnya;
- Desain logo wajib dilengkapi dengan penjelasan tentang filosofi serta uraian makna dan maksud desain. Disampaikan dalam format .doc atau .docx atau PDF dan dilampirkan ber-sama Desain melalui e-mail;
- Peserta dapat mengirimkan maksimal 2 (dua) desain logo;
- Formulir Keikutsertaan, Surat Pernyataan, dan Surat Pelepasan Hak Intelektual dilampirkan bersama Desain melalui e-mail;
- Desain logo disampaikan dalam bentuk berwarna (Full Colour) dan Monochrome dengan ukuran file maksimal 5 MB dalam salah satu format JPG atau PDF atau VECTOR EPS me-lalui e-mail ke: logo@ombudsman.go.id dengan mencantumkan “Desain Logo Ombudsman” pada subyek e-mail;
- Penerimaan desain logo dimulai hari Selasa tanggal 27 Desember 2016 dan berakhir pada tanggal 28 Februari 2017 pukul 23.59 WIB;
Pemilihan Favorit Netizens
- Peserta berhak mengikuti kontes “Favorit Netizens”;
- Peserta yang ingin mengikuti kontes “Favorit Netizens” wajib mencantumkan nama akun media sosialnya ketika menyampaikan desain karyanya;
- Platform media sosial yang diperhitungkan dalam kontes “Favorit Netizens” adalah Face-book, Twitter dan Instagram;
- Kontes “Favorit Netizens” dimulai hari Rabu tanggal 1 Maret 2017 jam 00:00 WIB sampai dengan hari Jumat tanggal 25 Maret 2017 jam 23:59 WIB;
- Peserta yang mengikuti kontes “Favorit Netizens” wajib mengunggah desain logo karyanya melalui jejaring media sosial, mulai tanggal 1 Maret hingga 25 Maret 2017;
- Peserta wajib Follow akun Ombudsman RI pada masing-masing platform media sosial;
- Untuk platform Facebook: Peserta wajib mengunggah desain karyanya dan tag akun Om-budsman RI, yaitu @OmbudsmanRI137;
- Peserta berupaya menggalang Like dan/atau Share sebanyak mungkin;
- Untuk platform Twitter: Peserta wajib mengunggah desain karyanya dengan mention akun Ombudsman RI, yaitu @OmbudsmanRI137 serta cantumkan hashtag #LogoOmbudsman;
- Peserta berupaya menggalang Like/ Love ( )dan/atau Retweet sebanyak mungkin;
- Untuk platform Instagram: Peserta wajib menggunggah desain karyanya dan tag akun Ombudsman RI, yaitu @OmbudsmanRI137 serta cantumkan hashtag #LogoOmbudsman
- Peserta berupaya menggalang Like/ Love ( ) sebanyak mungkin;
- Pemenang “Favorit Netizens” ditentukan berdasar jumlah Like/ Love, Share, Retweet & Re-post terbanyak.
Ketentuan Umum
- Desain logo yang diikutsertakan dalam sayembara menjadi hak milik Ombudsman RI;
- Ombudsman RI berhak untuk mengubah baik bentuk, ukuran maupun warna dan me-makainya untuk semua keperluan Ombudsman RI tanpa adanya kewajiban memberikan royalti kepada pemenang;
- Peserta wajib memenuhi semua perundang-undangan, peraturan dan ketentuan yang ber-laku. Bila terjadi pelanggaran atas peraturan dan ketentuan yang berlaku, maka peserta harus membebaskan Ombudsman RI dari segala beban dan tanggung jawab dari tuntutan pihak ketiga atau pihak yang berwajib.
KRITERIA PENILAIAN
Penjurian
- Dewan Juri terdiri dari :
Juri Kehormatan: Bapak Triawan Munaf, Kepala Badan Ekonomi Kreatif Indonesia
Juri: Ibu Miranty Abidin, President Director PT. Fortune PR, pakar komunikasi pemasaran;
Bapak Julius Widiantoro, Brand Strategist Director, Commisioner at Kinaya Branding Consultant;
Bapak Andi Yulianto, Design Director at Kinaya Branding Consultant;
Bapak Suwarjono, Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen;
Bapak Alvin Lie, Anggota Ombudsman Republik Indonesia;
- Dewan Juri bersifat kolektif, kolegial dan dipimpin oleh Ketua Dewan Juri;
- Dewan Juri tidak melayani surat menyurat maupun komunikasi dengan peserta sayem-bara;
- Keputusan Dewan Juri bersifat final dan tidak bisa diganggu gugat.
- Kriteria Penilaian Dewan Juri meliputi : Orisinalitas Desain, Relevansi Desain Logo dengan Tema Sayembara, makna dan falsafah logo, Estetika, Kekuatan Daya Tarik Logo, dll.
- Komponen penilaian Netizen - Peserta yang terbanyak mendapatkan dukungan di media sosial, sesuai peraturan yang ditentukan oleh Panitia Sayembara Logo Ombudsman RI;
- Pemenang Sayembara Logo dan Favorit Netizens diputuskan oleh Rapat Dewan Juri ber-dasarkan urutan penilaian;
- Hasil keputusan Dewan Juri bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;
- Pengumuman Pemenang Sayembara Logo Ombudsman RI dilaksanakan pada tanggal 1 April 2017 melalui website Ombudsman RI di www.ombudsman.go.id/sayembara;
- Apabila dikemudian hari ditemukan bahwa Pemenang melakukan pelanggaran terhadap syarat dan ketentuan sayembara, Ombudsman RI berhak melakukan diskualifikasi dan mencabut hadiah dan penghargaan terkait.
HADIAH
Juara I Rp. 25.000.000 dan Piagam Penghargaan
- Juara II Rp. 10.000.000 dan Piagam Penghargaan
- Juara III Rp. 5.000.000 dan Piagam Penghargaan
- Finalis @ Rp. 2.000.000 dan Piagam Penghargaan (7 orang)
- Favorit Pilihan Netizen I @ Rp. 5.000.000 dan Piagam Penghargaan (1 orang)
- Favorit Pilihan Netizan II @ Rp. 2.000.000 dan Piagam Penghargaan (5 orang)
- Favorit Pilihan Netizan II @ Rp. 1.000.000 dan Piagam Penghargaan (10 orang)
- *) Pajak Hadiah ditanggung oleh Pemenang
JADWAL DAN TAHAPAN
Publikasi Sayembara Logo Ombudsman RI 27 Desember 2016;
- Penerimaan Hasil Karya Peserta 27 Desember 2016 sd 28 Februari 2017;
- Kontes “Favorit Netizens” 1 sd 25 Maret 2017;
- Seleksi oleh Dewan Juri 1 sd 31 Maret 2017;
- Pengumuman Pemenang 1 April 2017;
- Penyerahan Hadiah dan Penghargaan 5 April 2017.
PEMBATALAN/DISKUALIFIKASI PEMENANG
- Desain tidak orisinal;
- Desain pernah disayembarakan atau dilombakan;
- Peserta adalah adalah anggota Dewan Juri dan/ atau Insan Ombudsman RI;
SEKRETARIAT
Alamat : Kantor Ombudsman RI
Jl. HR Rasuna Said Kav C19 Kuningan,
Jakarta Selatan 12920
Email : logo@ombudsman.go.id
Website : www.ombudsman.go.id
http://ombudsman.go.id/index.php/pengumuman/lomba-sayembara/2017-sayembara-desain-logo-ombudsman-republik-indonesia.html
Belum ada tanggapan untuk "Lomba Desain Logo Ombudsman RI Berhadiah 79 Juta Rupiah (DL Februari 2017)"
Post a Comment
Berkomentar memakai akun Blogger akan lebih cepat ditanggapi, berkomentar memakai akun Facebook tergantung radar :D Terima kasih telah berkomentar