Mau membuat paspor di Karawang? Gampang kok, urus aja sendiri alias datang langsung ke Kantor Imigrasi II Karawang. Cuman butuh waktu beberapa jam aja kok. Lokasi kantor imigrasinya berada di pusat kota, bersebrangan dengan gedung DPRD Karawang, tepatnya di jl. Ahmad Yani Karawang.
Sebenarnya saya bernit membuat paspor secara online, akan tetapi ketika diakses laman pelayanan paspor online tidak bisa diakses. Alhasil saya pun langsung otw ke kantor imigrasi. Sebelum berangkat ke sana pastikan semua dokumen telah siap ya. Dokumen dan syarat pembuatan paspor apa aja sih?
Cara Mengurus Paspor Baru 48 Halaman
Jam Layanan dan Pendaftaran
Sebagai info, Anda harus datang ke kantor imigrasi sebelum jam 10 karena setelah jam 10 lewat, pendaftaran sudah ditutup. Intinya semakin pagi semakin baik, biar dapat nomor antrian lebih pagi juga.
Syarat Pembuatan Paspor
Ktp asli
KK asli
Akta lahir asli
Ijazah asli
Buku nikah asli
Materai 6000 (satu lembar)
Surat rekomendasi atau surat keterangan kerja
Semuanya dicopy masingmasing 1 lembar. Khusus untuk fotocopy KTP jangan dipotong kecil ya, copynya yang besar (1/2 halaman a4). Bagi yang sudah nikah copy buku nikahnya juga jngan dipotong. Pengalaman saya tadi, karena bawa fc KTP yang dipotong saya harus copy ulang.
Prosedur Pembuatan Paspor
Setelah tiba di Kntor Imigrasi Karawang pastikan kendaraan Anda diparkir dengan memakai kunci ganda. Tempat parkirnya cukup luas kok. Berikutnya lngsung aja masuk ke pintu registrasi. Masuknya bukan lewat pintu utama loh karena mesin tiketnya disimpan di dekat pintu samping.
Ketika ambil tiket/nomor antrian petugas akan menanya nama Anda, lalu mencetak tiket dan memberikan formulir pendaftaran sebanyak dua lembar. Isilah kedua formulir tersebut dengan data yang sesuai dokumen asli. Pastikan semua data ditulis dengan baik dan benar. Gunakan tinta hitam ya. Kalau pakai tinta warna lain akan ditolak.
Setelah formulir diisi, cek lagi sembari menunggu nomor antrian Anda dipanggil. Supaya tidak jenuh menunggu Anda bisa duduk di ruangan baca atau browsing gratisan.
Berikutnya ketika dipanggil, langsung aja ke meja customwr service formulir copy data yang Anda bawa akan diperiksa dan disesuaikan dengan data aslinya. Kalau ada dokumen asli yang tidak lengkap, aplikasi akan ditolak.
Bila semua data telah oke, petugas akan memberikan map kuning, semua copy dokumen dan formulir akan disimpan dalam map tersebut. Anda akan mendapat nomor antrian baru untuk pengambilan foto dan wawancara.
Nunggu lagi deeeeh. Setelah dipanggil langsung aja masuk ke loket yang ditunjuk. Di sini semua data dan dokumen Anda akan dicek ulang disesuiakan dengan dokumen asli. Petugas juga akan bertanya mengenai halhal berikut:
Mau ke mana?
Mau ngapain?
Sama siapa?
Berapa lama?
Dll.
Kepo ya? Hahahaha, iya. Setelah wawancara itu petugas akan mengmbil foto wajah Anda dan sidik jari (semua jari tangan, kiri dan kanan).
Petugas akan memberikan lembaran untuk pembayaran biaya pembuatan paspor. Pembayarannya dilakukan di bank mana saja. Selain itu petugas juga akan menulis tanggal dan jam pengambilan paspor. Jangan lupa, segera lunasi ya.
Biaya Paspor
Biaya pembuatan paspor baru 48 halaman ini cuman 355.000 perak loh. Setelah melakukan pembayaran di bank yng Anda kehendaki, simpan baikbaik bukti lunas dan lembar tgihannya untuk dipakai lagi ketika mengambil paspor. Selesai.
Begitulah cara membuat paspor baru di Kantor Imigrasi Karawang. Gampang kan?
Info Absurditas Kata Lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Cara Membuat Paspor di Imigrasi Karawang"
Post a Comment
Berkomentar memakai akun Blogger akan lebih cepat ditanggapi, berkomentar memakai akun Facebook tergantung radar :D Terima kasih telah berkomentar