Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan, Prof. Dr. Maksun, M.S., membuka secara resmi “Lokakarya Penggunaan Bahasa di Ruang Publik” 10—12 Juni di Hotel Sukajadi Bandung.
Setelah menganalisis hasil pemantauan penggunaan bahasa di ruang publik yang ada di 27 kota/kabupaten di Provinsi Jawa Barat, Balai Bahasa Provinsi Jawa Barat menyelenggarakan “Lokakarya Penggunaan Bahasa di Ruang Publik”.
Dua hasil dan delapan rekomendasi tersebut selanjutnya diserahkan Kepala Balai Bahasa Provinsi Jawa Barat kepada dua puluh tujuh pemerintah daerah kota dan kabupaten di seluruh Jawa Barat. (Sumber: Balai Bahasa Jawa Barat)
Setelah menganalisis hasil pemantauan penggunaan bahasa di ruang publik yang ada di 27 kota/kabupaten di Provinsi Jawa Barat, Balai Bahasa Provinsi Jawa Barat menyelenggarakan “Lokakarya Penggunaan Bahasa di Ruang Publik”.
Lokakarya Penggunaan Bahasa Indonesia di Ruang Publik
Lokakarya yang dilaksanakan 10—12 Juni 2015 di Hotel Sukajadi Bandung ini dilatarbelakangi oleh kenyataan kebahasaan yang ada di Indonesia, khususnya di Jawa Barat. Setelah diamati, banyak pemakaian bahasa di ruang publik, baik papan nama maupun papan petunjuk, yang menggunakan bahasa asing atau campuran antara bahasa Indonesia dan bahasa asing.
Kenyataan kebahasaan tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia karena beberapa peraturan perundang-undangan mengharuskan pengutamaan penggunaan bahasa Indonesia dalam ranah publik, khususnya pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2007 tentang Pedoman bagi Kepala Daerah dalam Pelestarian dan Pengembangan Bahasa Negara dan Bahasa Daerah, dan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 67/M-DAG/PER/11/2013 tentang Kewajiban Pencantuman Label dalam Bahasa Indonesia.
Dalam lokakarya yang bertema “Revolusi Mental dengan Memartabatkan Bahasa Indonesia” dan dibuka oleh Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa ini, tim perumus menghasilkan dua keputusan dan delapan rekomendasi.
Dalam lokakarya yang bertema “Revolusi Mental dengan Memartabatkan Bahasa Indonesia” dan dibuka oleh Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa ini, tim perumus menghasilkan dua keputusan dan delapan rekomendasi.
Keputusan yang dihasilkan yaitu:
- (1) Bahwa bahasa Indonesia adalah jati diri, kebanggaan, dan pemersatu bangsa. Sementara itu, situasi kebahasaan di ruang publik sudah melampaui batas kewajaran yang memengaruhi pendidikan anak bangsa. Oleh karena itu, usaha memartabatkan bahasa Indonesia di ruang publik merupakan kewajiban setiap elemen bangsa, baik pemerintah maupun pengusaha.
- (2) Dalam rangka memasuki Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), bangsa Indonesia harus menjadikan bahasa Indonesia sebagai salah satu bahasa utama ASEAN. Di samping itu, masyarakat Indonesia juga harus menguasai bahasa-bahasa ASEAN dalam rangka melayani masyarakat ASEAN yang lain.
Sementara delapan rekomendasi dari lokakarya adalah:
- (1) Pemerintah kota/kabupaten dan pihak swasta perlu melakukan penertiban penggunaan bahasa di ruang publik di wilayah masing-masing.
- (2) Penertiban bahasa di ruang publik lebih diutamakan dilakukan melalui aksi penyadaran dan pendampingan oleh pemangku kepentingan.
- (3) Penyelenggaraan penertiban penggunaan bahasa Indonesia dilaksanakan sesuai dengan kemampuan anggaran pemerintah daerah masing-masing.
- (4) Kesalahan bahasa pada nama usaha atau produk yang sudah terlanjur terjadi dilakukan perbaikan dan penyempurnaan melalui usaha penyadaran dan pembinaan secara terus-menerus.
- (5) Perlunya dibentuk satuan kerja (satker) bidang kebahasaan pada tingkat kabupaten/kota sebagai ujung tombak pemeliharaan dan pemartabatan bahasa Indonesia.
- (6) Adanya peningkatan kerja sama dalam berbagai bentuk antara asosiasi pengusaha (APINDO, PHRI, dan asosiasi pengusaha lainnya) dan Balai Bahasa Provinsi Jawa Barat untuk mengantisipasi dan menyikapi pesatnya dinamika kebahasaan yang terjadi di lapangan.
- (7) Pemerintah perlu memberikan penghargaan kepada pelaku usaha, tokoh, dan media yang telah menunjukkan sikap yang positif terhadap bahasa Indonesia untuk menciptakan semangat berkompetisi yang sehat dan berkesinambungan.
- (8) Sosialisasi tentang penggunaan bahasa di ruang publik di semua lapisan dilakukan oleh pemerintah kota/kabupaten dan asosiasi pengusaha, serta media massa.
Belum ada tanggapan untuk "Hasil Putusan dan Rekomendasi Lokakarya Bahasa Indonesia di Ruang Publik"
Post a Comment
Berkomentar memakai akun Blogger akan lebih cepat ditanggapi, berkomentar memakai akun Facebook tergantung radar :D Terima kasih telah berkomentar