Cara mengurus PIRT Dinkes Karawang cukup mudah. Berikut ini sepotong pengalaman saya ketika mengurus PIRT untuk produk teh herba 100% DAUN TIN.
Hal pertama yang harus dilakukan adalah pastikan Anda telah memiliki produk yang akan dijual (sudah dikemas dengan kemasan yang nantinya akan dijual bebas). Nantinya produk itu harus dilampirkan sebagai contoh/sample.
CARA Pengurusan PIRT Dinkes Karawang
O iya, kantor Dinkes Karawang beralamat di Jl. Parahyangan, tinggal intip aja di Google Map gampang kok. Datanglah ke Dinkes Karawang secara langsung, usahakan pagi agar petugas yang bersangkutan masih ada di kantor.
Untuk bulan Juli 2017 ini, bagian yang menangani PIRT yaitu Bapak Imam yang berada di lantai dua tepat di atas ruang resepsionis.
Setelah bertemu beliau, Anda akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran penyuluhan PIRT. Selain itu Anda juga diminta menyerahkan pas foto ukuran 4*6=2 lembar. Fotokopi KTP 1 lembar dan sample produk.
Setelah selesai mengisi formulir beliau akan memberitahu kapan Anda mengikuti penyuluhan PIRT. CATAT baikbaik waktu dan tempat pelaksanaan penyuluhan tersebut, jangan sampai lupa. Penyuluhan tersebut nantinya akan menjadi syarat agar Anda memiliki sertifikat penyuluhan PIRT.
Lama penyuluhan 2 hari dilaksanakan di Dinkes Karawang. Sampaj pada tahap ini biaya yang dikeluarkan untuk daftar dan ikut penyuluhan adalah Rp.0 alias gratis.
Sampai tulisan ini saya buat, saya sendiri baru mendapat giliran penyuluhan besok hari (31 Agustus 2017). Jadi info lengkapnya terutama bagian penyuluhan dan kunjungan ke rumah akan ditulis dalam artikel berbeda. Sampai ketemu 😎
Belum ada tanggapan untuk "Cara Mengurus Izin PIRT Dinas Kesehatan Karawang (Bagian 1)"
Post a Comment
Berkomentar memakai akun Blogger akan lebih cepat ditanggapi, berkomentar memakai akun Facebook tergantung radar :D Terima kasih telah berkomentar