Alhamdulillah, hari ini saya sudah selesai mengikuti
Penyuluhan Keamanan Pangan untuk mendapatkan
izin PIRT Dinas Kesehatan Karawang yang diselenggarakan
pada tanggal 31 Juli 2017 kemarin. Dengan mengikuti penyuluhan tersebut Anda bisa mendapatkan sertifikat dan
izin PIRT resmi. Selain itu banyak juga manfaat lain yang bisa didapatkan, terutama banyak sekali informasi yang sangat diperlukan.
Melalui penyuluhan saya menjadi tahu bagaimana cara membuat
label produk, bagaimana ini bagaimana itu, semuanya menjadi serba jelas. Dalam artikel sebelumnya saya telah berbagi cara daftar dan biaya PIRT sekarang
saya akan berbagi mengenai penyuluhan keamanan pangan yang menjadi salah satu
syarat untuk bisa memperoleh sertifikat dan nomor izin.
Setelah mendaftarkan diri untuk mendapatkan izin PIRT
berikutnya mengikuti penyuluhan. Waktu penyuluhan sendiri saya tidak tahu kapan
diselenggarakannya, apakah ada jadwalnya yang rutin? Atau diselenggarakan
ketika kuota peserta telah tercukupi.
Kalau menurut saya, penyuluhan pada umumnya dilakukan ketika
kuota sudah cukup. Jadi, untuk bisa sampai ke tahap penyuluhan ini setiap orang
akan menunggu dengan waktu berbeda. Bagi yang daftar paling awal mungkin waktu
tunggunya bisa sampai berbulan-bulan.
Saya sendiri hanya menunggu 5 hari karena waktu itu ketika
mendaftar tangga 25 Juli 2017, langsung mendapatkan pemberitahuan bahwa
penyuluhan akan dilakukan pada 31 Juli 2017.
Lama Penyuluhan
Penyuluhan dilakukan selama 2 hari atau kadang dipadatkan
menjadi satu hari saja, tergantung kebijakan masing-masing Dinkes. Selama
penyuluhan kita akan diberi pembekalan yang cukup mengenai keamanan pangan
mulai dari a-z. Hanya saja mengenai detail mungkin bisa dipelajari di waktu
lain karena terbatasnya waktu penyuluhan.
Untuk mengikuti penyuluhan ini, tidak dipungut biaya juga
loh, alias gratis. Anda hanya butuh datang ke Dinkes, ambil fasilitas
penyuluhan (snack, block note, modul, dan makan siang) kemudian ikuti acaranya.
Setelah mengikuti penyuluhan, Anda tidak akan langsung
mendapatkan sertifikat atau Izin PIRT, karena ada satu tahap lagi yang harus
dilewati yaitu verifikasi lapangan atau inspeksi atau kunjungan rumah.
Jadi rumah tempat Anda membuat industri pangan akan
didatangi oleh petugas Dinkes untuk dicek apakah sudah sesuai dengan
regulasi/standar yang telah disampaikan pada waktu penyuluhan?
Mereka akan datang dengan terlebih dahulu memberikan
informasi mengenai kapan dan berapa orang mereka akan datang. Jadi jangan
kawatir ada waktu untuk beres-beres rumah :D
Nah, sampai tulisan ini dibuat saya sedang menunggu kabar
dari petugas mengenai kapan rumah saya akan disidak. ENK INK ENK.
Sampai ketemu di
artikel selanjutnya, saya akan berbagi mengenai apa saja yang disidak, apa saja
yang dinilai, dan lain sebagainya yang berhubungan dengan sidak dan kunjungan
lokasi/verifikasi lapangan.
Info Absurditas Kata Lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Cara Mengurus Izin PIRT Dinas Kesehatan Karawang (Bagian 2)"
Post a Comment
Berkomentar memakai akun Blogger akan lebih cepat ditanggapi, berkomentar memakai akun Facebook tergantung radar :D Terima kasih telah berkomentar