Ketentuan Umum Sayembara Cipta Lagu/Jingle Pelestarian Cagar Budaya
- Sayembara terbuka untuk umum
- Sayembara dapat diikuti oleh perorangan atau kelompok
- Pendaftaran peserta GRATIS
- Peserta harus memfollow akun twiiter @budayasaya dan like fanpage facebook Kebudayaan Indonesia
- Karya peserta merupakan karya asli bukan jiplakan, belum pernah diikutsertakan pada lomba apapun, kapanpun dan dimanapun serta belum pernah dipublikasikan, yang dibuat dalam suatu pernyataan tertulis bermaterai
- Apabila merupakan karya lebih dari satu orang harus melampirkan pernyataan dari semua orang/pihak yang terlibat.
- Peserta dapat mengirimkan lebih dari satu karya lagu/jingle dan slogan/tagline dengan mendaftarkan dan mengirimkannya secara terpisah.
- Keputusan panitia dan Dewan juri adalah mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Ketentuan Teknis Sayembara Cipta Lagu/Jingle Pelestarian Cagar Budaya
- Lagu/jingle dan slogan/tagline merupakan satu karya yang dilombakan bersamaan dan tidak terpisah.
- Slogan/tagline harus menjadi judul lagu/jingle.
- Lagu/jingle dan slogan/tagline pelestarian cagar budaya memuat konsep dasar pelestarian cagar budaya sesuai dengan UU NO 11 Tahun 2010 tentang cagar budaya, dimana yang dimaksud cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya dan kawasan cagar budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/kebudayaan melalui proses penetapan.
- Lagu harus memasukkan unsur musik tradisional Indonesia.
- Lirik mencerminkan semangat melestarikan cagar budaya.
- Lirik tidak menyinggung/melanggar/mengejek/mencemooh SARA.
- Durasi lagu minimal 20 detik dan maksimal 1 menit.
- Peserta wajin menyertakan rekaman asli, partitur lagu dan lirik.
- Format lagu/jingle: MP3, MP4, WAV, dan format sloga/tagline: PDF.
- Lagu/jingle dan lirik slogan/tagline yang diciptakan harus dilengkapi dengan penjelasan tentang makna yang terkandung didalamnya.
Ketentuan Administratif Sayembara Cipta Lagu/Jingle Pelestarian Cagar Budaya
- Peserta dapat mengikuti sayembara ini dengan cara mengisi formulir pendaftaran dan surat pernyataan yang dapat diunduh pada tautan berikut: Download (DOCX, 21KB)
- Setelah diisi dan dilengkapi dengan scan/copy tanda pengenal diri (KTP/SIM) dan NPWP (jika ada), dapat mengirimkan kembali beserta hasil karya rekaman lagu/jingle dalam format wav/MP3/MP4 dan slogan/tagline dengan penjelasan makna/maksud (dalam satu folder di zip/rar) ke alamat email: sayembara.cb@gmail.com atau melalui pos ke alamat:
Subdit Pengembangan dan pemanfaatan
Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan
Permuseuman Komplek Kemdikbud
Gedung E lantai 11, Jln Jenderal Sudirman,
Senayan, Jakarta 10270.
- Batas akhir penerimaan karya tanggal 15 Mei 2015 pukul 16.00 (cap pos).
- Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Dian (08974906725) atau Ninis (081368136957) pada hari kerja: Senin-jumat 08.00-16.00 WIB.
- Tidak ada surat menyurat dan/atau sms dalam pelaksanaan sayembara ini.
- Kesalahan alamat kirim atau melewati batas waktu yang ditentukan dianggap tidak mengirimkan karya.
- Pengumuman pemenang pada hari rabu tanggal 3 Juni 2015 di Website resmi Kebudayaan.kemdikbud.go.id.
Kententuan khusus Sayembara Cipta Lagu/Jingle Pelestarian Cagar Budaya
- Pajak hadiah ditanggung pemenang.
- Pemenang wajib menyempurnakan lagu/jingle dan slogan/tagline apabila dianggap perlu oleh panitia.
- Seluruh karya peserta dalam bentuk lagu/jingle dan slogan/tagline menjadi hak milik panitia (Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman, Direktorat Jenderal Kebudayaan).
- Apabila ada gugatan pihak ketiga atas karya pemenang dikemudian hari, hal tersebut menjadi tanggung jawab peserta/pemenang.
- Panitia penyelenggara dapat mencabut status kemenangan peserta dan peserta wajib mengembalikan semua hadiah dan penghargaan kepada panitia penyelenggara, apabila adanya pelanggaran atas karya pemenang.
Hadiah Pemenang Sayembara Cipta Lagu/Jingle Pelestarian Cagar Budaya
- Juara 1 Rp 50.000.000
- Juara 2 Rp 20.000.000
- Juara 3 Rp 10.000.000
Info Absurditas Kata Lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Sayembara Cipta Lagu/Jingle Cagar Budaya Indonesia Hadiah Total 80 Juta - Kemdikbud (DL 15 Mei 2015)"
Post a Comment
Berkomentar memakai akun Blogger akan lebih cepat ditanggapi, berkomentar memakai akun Facebook tergantung radar :D Terima kasih telah berkomentar