Sudahkah Anda tahu
syarat apa saja yang harus dimiliki guru untuk bisa mendapatkan
tunjangan profesi guru PNSD tahun 2015? Jangan sampai Anda berharap tapi tak kunjung dapat.
Tunjangan Profesi Guru PNSD 2015 dapat kita lihat seperti uraian di bawah ini.
Dalam UU No.14 Tahun 2005 Pasal 1 tentang Guru dan Dosen mengamanatkan bahwa guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada jalur pendidikan formal.
Sebagai pendidik profesional, guru diwajibkan memiliki
kualifikasi akademik,
kompetensi,
sertifikat pendidik,
sehat jasmani dan rohani, serta
memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, seorang guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial. yang meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa
tunjangan profesi pendidik bagi guru, subsidi tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.
Tunjangan profesi melalui mekanisme transfer diberikan kepada guru PNSD yang telah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengenai penerima tunjangan profesi guru PNSD yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Siapa saja guru yang berhak menerima Tunjangan tersebut yang berdasar pada
Syarat dan Kriteria guru PNSD penerima tunjangan profesi melalui mekanisme transfer di antaranya adalah:
- Guru PNSD yang mengajar pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
- Pengawas PNSD yang melaksanakan tugas kepengawasan pada satuan pendidikan
- Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik yang telah diberi satu Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan sebelum akhir Desember 2013 oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
- Memiliki Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan'
- Mengajar pada satuan pendidikan dengan rasio guru siswa yang sesuai dengan Pasal 17 pada Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru. Jika dalam satu satuan pendidikan hanya memiliki satu rombongan belajar pada tingkat kelas tertentu maka jumlah rasio guru siswa dapat kurang dari ketentuan PP 74 Tahun 2008 Tentang Guru, berlaku sampai dengan Desember 2015
- Beban kerja guru adalah sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan sebanyak-banyaknya 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu, sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya
- Belum pensiun
- Tidak beralih status dari guru atau pengawas sekolah
- Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
- Tidak merangkap sebagai eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
Dalam pelaksanaan peraturan bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan Menteri Agama Nomor: 05/X/PB/2011, SPB/03/M.PAN-RB/10/2011, 48 Tahun 2011, 158/PMK.01/2011, 11Tahun 2011 tentang Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil, guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik tetapi dialih tugaskan antarsatuan pendidikan, antarjenjang dan/atau antarmata pelajaran yang dibuktikan dengan surat keputusan Gubernur/Bupati/Walikota berdasarkan perencanaan kebutuhan guru seluruh Provinsi/Kabupaten/Kota sampai akhir Desember 2013. mereka masih mendapatkan tunjangan profesinya maksimal 2 (dua) tahun sejak dipindahtugaskan apabila yang bersangkutan memenuhi persyaratan angka 1 sampai dengan 7 di atas, sebagaimana diatur dalam BAB IV Ketentuan Peralihan, Pasal 5, Permendikbud Nomor 62 Tahun 2013 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru.
Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota mengirimkan SK alih tugas guru PNS yang memiliki sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud pada angka 10 kepada Direktorat Pembinaan PTK terkait dengan melampirkan SK Gubernur/Bupati/Walikota.
Selama proses sertifikasi guru tahun 2007 sampai dengan tahun 2011 terjadi perubahan nomor kode dan nama bidang studi sertifikasi guru pada tahun 2009 dengan mempertimbangkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi, dan Keputusan Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah No.251/C/KEP/MN/2008 tentang Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan yang mulai diimplementasikan pada tahun 2009, maka untuk kelengkapan persyaratan pencairan perlu adanya penyesuaian (konversi) nomor kode dan nama bidang studi sertifikasi guru dalam daftar Penyesuaian (Konversi) Bidang Studi Sertifikasi sebelum dan setelah tahun 2009 yang sudah ditetapkan oleh Badan Pengembangan SDM Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan, Kemdikbud.
Bagi
guru yang sudah memiliki serifikat pendidik tetapi status kepegawaiannya masih calon pegawai negeri sipil (CPNS), maka tunjangan profesinya tidak dibayarkan sampai guru yang bersangkutan menjadi PNS dan memenuhi persyaratan lainnya.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 5 dikecualikan apabila guru:
- Mendapat tugas tambahan sebagai kepala satuan pendidikan, mengajar paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka per minggu atau membimbing 40 (empat puluh) peserta didik bagi kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor;
- Mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala satuan pendidikan, mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu atau membimbing 80 (delapan puluh) peserta didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor;
- Mendapat tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan, kepala laboratorium, ketua program keahlian, kepala bengkel, kepala unit produksi dan sejenisnya, mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu
- Bertugas sebagai pengawas harus melaksanakan tugas sesuai dengan Permenpan Nomor 21 Tahun 2010
- Bertugas sebagai guru Bimbingan Konseling paling sedikit mengampu 150 (seratus lima puluh) peserta didik pada satu atau lebih satuan pendidikan
- Bertugas sebagai guru pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka per minggu
- Bertugas sebagai guru pada satuan pendidikan di daerah khusus yang kriteria daerah khususnya sudah ditetapkan di dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2012 tentang Kriteria Daerah Khusus dan Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Guru dan ditetapkan dengan SK gubernur/bupati/walikota
- Bagi guru produktif yang berkeahlian khusus/berkeahlian langka/memiliki keterampilan atau budaya khas daerah, untuk mengajarkan praktik dapat dilakukan oleh guru lebih dari 1 (satu) orang dengan keahlian yang dibutuhkan
- Bagi guru SMK dan SMA yang sudah memiliki sertifikat pendidik dan mengajar pada peminatan bahasa kecuali bahasa Inggris, termasuk kategori mata pelajaran langka, karena guru tidak dapat diberi tugas pada satuan pendidikan lain untuk mengajar sesuai dengan sertifikat pendidiknya dengan alasan kesulitan akses dibandingkan dengan jarak dan waktu
- Bagi guru SMK yang sudah memiliki sertifikat keahlian tertentu, dapat mengajar mata pelajaran lain yang masuk dalam kategori paket keahlian (daftar mata pelajaran sebagaimana terlampir)
- Bertugas sebagai guru di sekolah Indonesia di luar negeri
- Bertugas sebagai guru yang ditugaskan menjadi guru di negara lain atas dasar kerjasama antar negara.
Beberapa penjelasan di atas semoga cukup menjelaskan perihal syarat penerimaan tunjangan profesi guru PNSD tahun 2015.
Belum ada tanggapan untuk "Syarat Penerimaan Tunjangan Profesi Guru PNSD Tahun 2015"
Post a Comment
Berkomentar memakai akun Blogger akan lebih cepat ditanggapi, berkomentar memakai akun Facebook tergantung radar :D Terima kasih telah berkomentar